Topmetro.News – Terdakwa pembunuh sekeluarga di Pondok Melati Bekasi, Haris Simamora berharap pengadilan tidak memberinya hukuman mati. Terdakwa pembunuh sekeluarga ini berharap majelis hakim mengabulkan permohonannya dan memberinya kesempatan untuk memperbaiki hidupnya untuk berbakti kepada negara.

Terdakwa Pembunuh Sekeluarga Ingin Bertobat
Hal ini diungkapkan Haris Simamora, selaku terdakwa pembunuh sekeluarga yang disampaikan lewat nota pembelaannya.
“Saya mohon kepada majelis hakim untuk memberikan saya kesempatan hidup untuk memperbaiki kehidupan saya. Ketika saya diberikan kesempatan, saya akan berbuat terbaik dan sebaik-baiknya bagi bangsa dan kehidupan bermasyarakat,” ucap Harris Simamora sebagaimana disiarkan pojokbekasi.
Dalam nota pembelaan yang dibacakan, Haris Simamora menceritakan kronologi kasusnya dari awal hingga akhir secara rinci.
Bukan Direncanakan Tapi Sakit Hati
Dia pun menyatakan pembunuhan keluarga Daperum Nainggolan bukan sesuatu yang direncanakan. Namun pembunuhnan itu dilatarbelakangi dirinya yang tak terkontrol emosi akibat sakit hati karena ucapan korban (red, Daperum Nainggolan).
Hanya Pembunuhan Biasa
Sementara itu, Alam Simamora selaku penasihat hukum Harris Simamora pada pleidoinya mengatakan, pihaknya tak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebab dalam fakta persidangan terungkap.
“Klien saya ini hanya melakukan pembunuhan biasa dan pencurian, bukan pembunuhan berencana. Apalagi ada hal-hal yang meringankan, yaitu terdakwa terus terang mengakui perbuatannya dan masih muda serta belum pernah dihukum akibat tindak pidana,” jelasnya.
“Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan analisis yang telah kami paparkan, kami selaku penasihat hukum terdakwa, dengan segala kerendahan hati, memohon kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara untuk dapat menjatuhkan putusan dengan hukuman pidana yang seringan-ringannya bagi terdakwa,” pinta Alam Simamora.
baca berita terkait | PEMBUNUHAN DI BEKASI, HARIS SIMAMORA DITUNTUT HUKUMAN MATI
Seperti diberitakan Topmetro.News sebelumnya, pembunuhan di Bekasi terhadap Daperum (Diperum) Nainggolan sekeluarga, mungkin masih jelas di ingatan. Untuk menyegarkan kembali ingatan, Daperum Nainggolan dihabisi pembunuhnya, termasuk istri dan dua anak korban. Si pelaku yang diketahui bernama Haris Simamora, yang menjadi terdakwa di persidangan itu kini dituntut hukuman mati.
Fariz Rachman, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, perbuatan Haris membunuh korban dan mengambil barang milik orang lain tidak dibenarkan dan layak dijatuhkan hukuman mati.
Adapun Harris melanggar pasal 340 KUHPidana dan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP dengan kualifikasi pembunuhan berencana dan pencurian dengan pemberatan.
reporter | jeremitaran